Purbaya Yudhi Sadewa Dorong Penerapan Bea Keluar dan Windfall Tax Komoditas Tambang

Purbaya Yudhi Sadewa Dorong Penerapan Bea Keluar dan Windfall Tax Komoditas Tambang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penerapan bea keluar dan windfall tax terhadap komoditas batu bara dan nikel sebagai upaya membantu menutup kenaikan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026), Purbaya menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan.

Windfall tax sendiri merupakan pajak tambahan yang dikenakan kepada sektor atau perusahaan yang memperoleh keuntungan besar secara tiba-tiba akibat faktor eksternal, seperti lonjakan harga komoditas global.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif pajak tersebut karena masih dalam proses perumusan lintas kementerian.

Purbaya menjelaskan, selama ini komoditas batu bara dan nikel belum dikenakan bea keluar, sehingga membuka peluang terjadinya praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.

Dengan adanya bea keluar, pemerintah berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang sebelum dikirim ke luar negeri. Hal ini dinilai penting untuk mengendalikan potensi kebocoran penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen mendorong pengembangan industri hilirisasi, khususnya pada sektor berbasis nikel seperti industri baterai.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri, sebagai bagian dari strategi memperkuat nilai tambah komoditas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan industri nasional.