KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Tersangka Kasus Iklan

KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Tersangka Kasus Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank daerah periode 2021–2023. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pimpinan cabang bank berinisial DHD hingga Direktur Utama PT CKMB berinisial DF pada Selasa, 5 Mei 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.

“Penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan hukum para tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara paralel. Hasil akhir perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka antara lain Direktur Utama bank daerah Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini melibatkan enam agensi periklanan, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.