Usut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Telusuri Sumber Aliran Dana

Usut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Telusuri Sumber Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan investigasi mendalam terkait temuan pembangunan sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai respons atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI baru-baru ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah sangat terbuka untuk berkoordinasi langsung dengan Ombudsman serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna menelaah seluruh temuan di lapangan.

Penelaahan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi unsur tindak pidana korupsi sekaligus memastikan apakah perkara ini masuk dalam kewenangan KPK.

“Artinya di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Tiga Aspek Utama Pendalaman KPK

Dalam proses investigasi yang berjalan, fokus KPK usut fasilitas mewah lapas cibinong ini akan menyasar tiga aspek krusial:

  • Penyedia Fasilitas: Mengidentifikasi pihak yang menyediakan sarana dan fasilitas di luar standar tersebut.
  • Pemberi Izin: Mendalami oknum petugas atau pejabat lapas yang memberikan persetujuan izin pembangunan maupun pemanfaatan.
  • Pengguna Fasilitas: Memastikan identitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menikmati hak istimewa tersebut.

Sesuai Kajian Kerawanan Korupsi di Lapas

Budi menjelaskan, temuan Ombudsman mengenai fasilitas tak standar di Lapas Cibinong sangat selaras dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK sebelumnya. Kajian tersebut menempatkan sektor pemasyarakatan sebagai salah satu area dengan tingkat kerawanan korupsi tinggi akibat penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan rutan dan lapas.

Praktik pemberian hak istimewa disinyalir tidak diakses secara terbuka oleh seluruh penghuni lapas, melainkan hanya menyasar narapidana tertentu melalui jaringan penyedia internal.

Guna menindaklanjuti indikasi jual-beli fasilitas tersebut, KPK siap berkolaborasi bersama Kementerian Imipas demi memutus mata rantai penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.