Usulan KPK Soal Pembatasan Ketua Umum Parpol, Cak Imin Angkat Suara

Usulan KPK Soal Pembatasan Ketua Umum Parpol, Cak Imin Angkat Suara

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menilai usulan tersebut sebagai langkah yang baik, meski menurutnya regulasi yang ada saat ini masih memberikan keleluasaan.

“Usul yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan,” ujar Cak Imin saat ditemui di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Cak Imin menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ketua umum partai politik dilakukan secara terbuka di internal partai. Ia menyebut proses tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan ruang bagi seluruh kader untuk berpartisipasi.

“Demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis,” tambahnya.

Pencegahan Korupsi

KPK menjelaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Rekomendasi tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa usulan tersebut memiliki dasar akademis yang kuat. Salah satu temuan dalam kajian tersebut menyoroti pentingnya pembatasan masa jabatan pimpinan partai untuk mendorong perbaikan tata kelola organisasi.

“Salah satu temuannya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2026).

Selain itu, KPK menemukan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini diduga membuka peluang terjadinya praktik mahar politik atau biaya tertentu bagi kader yang ingin mendapatkan posisi strategis dalam pemilu.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader berpindah-pindah partai. Namun, ketika baru bergabung, sudah bisa menjadi jagoan atau menempati nomor urut pertama. Itu juga kami mendapati ada biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mendorong reformasi tata kelola partai politik, termasuk melalui pembatasan masa jabatan pimpinan sebagai langkah preventif terhadap praktik korupsi.