Blora – Tim Pembina Samsat Blora melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis (1/10/2026) di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan petugas gabungan dari Satlantas Polres Blora, Jasa Raharja, dan UPPD Samsat Blora. Petugas menyampaikan edukasi kepada para pemilik kendaraan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu serta memastikan administrasi kendaraan tetap tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat, mulai dari kawasan tertib lalu lintas, pusat keramaian, hingga lingkungan instansi publik. Pendekatan secara langsung tersebut dilakukan agar informasi mengenai kewajiban perpajakan kendaraan dapat diterima masyarakat secara lebih luas sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh penjelasan mengenai administrasi kendaraan yang dimiliki.
Selain memberikan edukasi mengenai kepatuhan pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat Blora turut menyampaikan informasi mengenai program keringanan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 dan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu unsur yang berkaitan dengan fungsi perlindungan tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan salah satu sumber dana untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pemenuhan kewajiban SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penyampaian informasi mengenai program keringanan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan, agar dapat memanfaatkan program sesuai periode dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kehadiran petugas secara langsung juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih dekat dengan wajib pajak.
Tim Pembina Samsat Blora terus mendorong kolaborasi antara unsur Kepolisian, Jasa Raharja, dan UPPD Samsat dalam memberikan edukasi serta pelayanan kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim Pembina Samsat Blora berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan dan tidak menunda pemenuhan kewajibannya. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program keringanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan selama periode program masih berlangsung.
