Samsat Wilayah Cabang Pati Hadirkan Layanan Samsat Keliling di CFD, Sosialisasikan Program Bebas Denda

Samsat Wilayah Cabang Pati Hadirkan Layanan Samsat Keliling di CFD, Sosialisasikan Program Bebas Denda

Pati – Samsat wilayah Cabang Pati menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah kerja, meliputi Samsat Pati, Samsat Kudus, Samsat Jepara, Samsat Rembang, Samsat Blora, dan Samsat Cepu.

Pelaksanaan layanan Samsat Keliling di kawasan CFD menjadi bagian dari upaya Tim Pembina Samsat untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kehadiran Samsat Keliling di ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Layanan tersebut sekaligus menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan serta program yang sedang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan Program Jateng Bebas Denda yang memberikan kemudahan sesuai ketentuan. Informasi yang disampaikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai fasilitas yang tersedia dan dapat memanfaatkannya sesuai persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang masih memiliki kewajiban administrasi kendaraan dari tahun sebelumnya diimbau untuk segera melakukan pengecekan status kendaraannya.

Dalam pelayanan Samsat tersebut, Jasa Raharja sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat turut memberikan edukasi mengenai SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan.

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa program yang berlaku memberikan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu, sesuai ketentuan program. Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat dapat membedakan antara kewajiban SWDKLLJ dengan denda akibat keterlambatan pemenuhannya.

Selain memberikan layanan dan sosialisasi, petugas Jasa Raharja juga membagikan voucher diskon layanan Planet Ban kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi CFD. Pemberian voucher tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus bagian dari upaya mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Pelaksanaan layanan Samsat Keliling secara serentak di Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, dan Cepu menunjukkan sinergi Tim Pembina Samsat dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pelayanan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai administrasi kendaraan, SWDKLLJ, dan program kemudahan yang sedang berlangsung.

Melalui kegiatan CFD, Samsat wilayah Cabang Pati bersama seluruh unsur terkait terus mendorong pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan informatif. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia serta segera memeriksa dan memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya kepatuhan administrasi kendaraan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik dan pemahaman mengenai fungsi SWDKLLJ dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas juga semakin meningkat.