Kota Kupang – Dalam upaya memperkuat sinergi pelayanan serta meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di RS Kartini Kupang pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 15.00 WITA dan menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung layanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi, khususnya bagi penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Agenda utama kegiatan ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak terkait dengan RS Kartini Kupang.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari layanan medis di fasilitas kesehatan hingga dukungan administrasi yang diperlukan. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, responsif, serta memberikan kepastian layanan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kemitraan strategis antara instansi terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan, guna memperkuat sistem layanan yang terintegrasi serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain PJ Samsat Kota Kupang selaku PIC, Direktur RS Kartini, serta PIC RS Kartini. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada aspek penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan koordinasi cepat dan tepat.
Pelaksanaan penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan penanganan yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat alur koordinasi antarinstansi sehingga proses layanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan.
PT Jasa Raharja memandang kerja sama ini sebagai kebutuhan penting dalam memperkuat dukungan layanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kemitraan dengan RS Kartini Kupang, Jasa Raharja sangat terbantu dalam memastikan proses penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan menjadi hal yang sangat krusial agar setiap korban kecelakaan dapat segera memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan sekaligus mendapatkan kepastian hak perlindungan secara lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Pemerintah bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, melalui kolaborasi yang berkesinambungan dan terintegrasi.
