Mulai April 2026, Kendaraan Listrik Resmi Dikenai Pajak

Mulai April 2026, Kendaraan Listrik Resmi Dikenai Pajak

Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor mulai April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan listrik kini memiliki kewajiban pajak yang sama seperti kendaraan berbahan bakar konvensional.

Aturan Lama Dicabut
Permendagri 11 Tahun 2026 sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Perubahan ini menandai kebijakan baru pemerintah dalam mengatur sektor kendaraan listrik di Indonesia.

Insentif Masih Terbuka
Meski kendaraan listrik kini dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan atau pembebasan pajak yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

Hal ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik dapat berbeda di setiap provinsi, tergantung strategi masing-masing daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Contoh Kebijakan di Daerah
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pajak 0 persen untuk kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023. Namun, kebijakan tersebut berpotensi berubah menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Perhitungan Pajak Tetap Sama
Dasar pengenaan pajak kendaraan listrik tetap menggunakan skema yang sama dengan kendaraan konvensional. Pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot yang mempertimbangkan dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Arah Kebijakan Pemerintah
Sejumlah insentif nasional seperti PPN dan PPnBM yang sebelumnya ditanggung pemerintah telah berakhir pada 2025. Meski begitu, pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru yang lebih terarah.

Ke depan, kebijakan kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada peningkatan konsumsi, tetapi juga pada penguatan industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau kebijakan di daerah masing-masing terkait besaran pajak dan kemungkinan insentif yang akan diterapkan.