Garut – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan transportasi dan kesehatan para insan transportasi darat, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi kru, pengemudi, dan karyawan PO Karunia Bakti Garut pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu program preventif Jasa Raharja yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi kesehatan pengemudi sebagai faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Melalui layanan kesehatan gratis tersebut, peserta mendapatkan pemeriksaan tekanan darah, konsultasi kesehatan, pemeriksaan kondisi fisik, serta pemberian obat sesuai hasil pemeriksaan medis.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan MUKL mendapat sambutan positif dari manajemen dan para pengemudi PO Karunia Bakti. Pemeriksaan kesehatan secara berkala dinilai penting untuk memastikan pengemudi berada dalam kondisi prima saat menjalankan tugas, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kesehatan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi kendaraan dan infrastruktur jalan, tetapi juga oleh kesehatan dan kesiapan pengemudi. Oleh karena itu, Jasa Raharja secara konsisten melaksanakan program MUKL sebagai upaya pencegahan kecelakaan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi.
Selain memberikan layanan kesehatan, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, menjaga kebugaran tubuh, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin guna mendukung keselamatan perjalanan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perusahaan otobus dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan transportasi yang aman, sehat, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
