Jepara – Tim Pembina Samsat Jepara kembali melaksanakan kegiatan inovatif bertajuk “Gadis Pantura” (Gerakan Sadar Disiplin Pajak Kendaraan Bermotor Pantai Utara) di lingkungan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Senin (4/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus optimalisasi kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, program Gadis Pantura difokuskan pada sosialisasi langsung kepada para pegawai di lingkungan kantor Diskominfo. Tim memberikan edukasi mendalam terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, pemanfaatan layanan Samsat, serta kemudahan akses pembayaran melalui berbagai kanal digital maupun fisik yang telah disediakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Tim Pembina Samsat Jepara berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan kegiatan serupa di berbagai instansi pemerintah dan titik strategis lainnya di wilayah Jepara guna memastikan ketertiban administrasi kendaraan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Adi Nugroho, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum perlindungan dasar bagi pengguna jalan. Ia menekankan pentingnya pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Krisnoadi memaparkan peran dua undang-undang utama yang menjadi pilar kerja Jasa Raharja: UU No. 33 Tahun 1964 tentang Mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang memberikan kepastian jaminan bagi penumpang angkutan umum yang sah. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Mengatur tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang memberikan perlindungan bagi pihak ketiga atau pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
“Dana SWDKLLJ tersebut dikelola oleh Jasa Raharja untuk disalurkan kembali kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik dalam bentuk biaya perawatan rumah sakit maupun santunan kepada ahli waris,” pungkas Krisnoadi.
