Insiden KA Argo Bromo Anggrek, Lima Penumpang Meninggal Dunia

Insiden KA Argo Bromo Anggrek, Lima Penumpang Meninggal Dunia

Kecelakaan kembali melibatkan KA Argo Bromo Anggrek setelah sebelumnya terlibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur. Kali ini, kereta api tersebut menabrak sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.52 WIB di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya melaju dari arah barat ke timur, sementara minibus yang membawa sembilan penumpang melintas dari arah selatan ke utara.

Tabrakan tidak dapat dihindari ketika minibus tiba-tiba mengalami mati mesin saat berada tepat di atas rel. Kendaraan tersebut berhenti di perlintasan, sehingga tidak sempat dievakuasi sebelum kereta datang. KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menghantam minibus hingga terpental sejauh kurang lebih 20 meter ke area persawahan.

Akibat kejadian ini, lima orang dilaporkan meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan korban selamat, kondisi di lokasi kejadian saat itu diselimuti kabut tebal yang diduga mengurangi jarak pandang. Selain itu, perlintasan tersebut diketahui dijaga secara swadaya oleh masyarakat tanpa sistem pengamanan resmi yang memadai.

Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang yang dinilai masih lemah di berbagai daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Namun, perlintasan sebidang masih diperbolehkan dengan syarat memiliki izin resmi.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang berpotensi membahayakan wajib ditutup atau dipindahkan secara bertahap. Alternatif yang dianjurkan adalah pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover atau underpass.

Terkait pembangunan fasilitas pengamanan seperti palang pintu, tanggung jawab berada pada penyelenggara jalan. Untuk jalan nasional, kewenangan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia hanya bertanggung jawab terhadap operasional kereta dan pengelolaan jalur rel, serta memberikan rekomendasi teknis terkait keselamatan.

Insiden ini terjadi tidak lama setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan di Bekasi Timur bermula dari rangkaian KRL yang berhenti akibat insiden lain di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian tersebut.

Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan kereta api di Indonesia. Hal ini disampaikan saat meninjau korban kecelakaan di Bekasi Timur.

Presiden menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan untuk mengungkap penyebab kejadian secara menyeluruh, sekaligus memperbaiki sistem keselamatan perlintasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia juga menyoroti masih banyaknya perlintasan yang belum memiliki sistem penjagaan yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap kecelakaan.