Gerak Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Laka, Pemilik Kendaraan Diedukasi Taat Pajak

Gerak Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Laka, Pemilik Kendaraan Diedukasi Taat Pajak

Kasus Kecelakaan lalu lintas melibatkan pemilik kendaraan bermotor roda dua No. Pol. DK-2348-VH Dimana yang dibonceng a.n. Seruni Maharani Putri menjadi korban dan mengalami luka akibat laka lantas tersebut yang terjadi tgl 31 maret 2026 di Jl. By pass Ngurah Rai Tuban Kuta Bali. Mengingat prinsip hak dan kewajiban baik dari pemilik kendaraan bermotor dan Jasa Raharja maka petugas jasa Raharja melakukan proses penerbitan surat jaminan kepada korban ke RS Murni Teguh Tuban Bali tempat korban dirawat yang saast itu sedang melakukan proses perawatan luka sebagai bentuk tanggung jawab dan penyampaian hak dari korban kecelakaan. Disisi lain juga melakukan pengecekan atas pelunasan PKB dan Swdkllj dari kendaraan yang terlibat kecelakaan yang Dimana terpantau mati pajak sejak 09-01-2026. Merujuk hal tersebut petugas melakukan pendekatan persuasive kepada saudara Tubagus Muhamad Gibran Pradana selaku pemilik dan juga pengendara dari kendaraan dengan mengedukasi agar melakukan pelunasan Pajak dan SWDKLLJ karena sumber dana santunan dari Jasa Raharja bersumber dari SWDKLLJ aktif dari kendaraan tersebut sebagai bentuk kewajibannya. Penjelasan diterima baik oleh pemilik kendaraan dan bersedia untuk melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ kendaraannya. Berangkat dari keadaan ini petugas segera melakukan jemput bola untuk melakukan proses samsat melalui proses digital E-Samsat Bali (BPD Bali) pada tgl 11 April 2026 sekaligus mensosialsasikan program strategis terbaru yang berlaku saat ini baik itu program gebyar emas dan PERGUB No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor harapannya pemilik bisa mengetuk tularkan serta menyampaikan juga kepada rekan kerja, kerabat dan sahabatnya.