Karanganyar– Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Karanganyar memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Karanganyar. Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat FLLAJ yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Satlantas Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar. Forum membahas berbagai langkah yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan transportasi serta memperkuat penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Pembahasan meliputi pemetaan dan penanganan titik rawan kecelakaan, peningkatan edukasi dan kepatuhan berlalu lintas, perbaikan infrastruktur jalan, pemanfaatan data kecelakaan sebagai dasar penyusunan program keselamatan, serta penguatan koordinasi dalam penanganan korban kecelakaan.
Dalam forum tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, sehingga korban dapat memperoleh penanganan medis di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan mekanisme penjaminan yang berlaku.
Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan dasar tersebut didukung oleh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana yang digunakan dalam penyelenggaraan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain itu, Jasa Raharja juga menjalankan perlindungan bagi penumpang angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dengan sumber dana berupa Iuran Wajib (IW).
Dalam pelaksanaannya, korban kecelakaan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit sesuai hak dan batas penjaminan yang berlaku. Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan rumah sakit serta pihak terkait untuk mempercepat proses pendataan, verifikasi, dan penerbitan surat jaminan perawatan bagi korban yang berhak. Dalam praktik pelayanan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan melalui jejaring rumah sakit untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis tanpa terhambat proses administrasi.
Kepala Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, sektor kesehatan, pengelola jalan, Jasa Raharja, serta seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui FLLAJ, kami mendorong agar setiap stakeholder dapat mengambil peran sesuai kewenangannya, sehingga upaya pencegahan kecelakaan dan pengurangan fatalitas dapat dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, selain melakukan langkah pencegahan, kecepatan penanganan korban setelah kecelakaan juga menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko fatalitas. Karena itu, koordinasi antara Jasa Raharja, kepolisian, dinas kesehatan, rumah sakit, dan instansi terkait perlu terus diperkuat.
Jasa Raharja menjelaskan bahwa korban kecelakaan tidak perlu menunggu penyelesaian proses administrasi secara mandiri untuk mendapatkan penanganan medis. Bagi korban yang memenuhi ketentuan penjaminan, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk mendukung proses penjaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek penanganan korban, FLLAJ Karanganyar juga mendorong penggunaan data kecelakaan sebagai dasar dalam menentukan langkah intervensi keselamatan. Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi lokasi yang membutuhkan perhatian, menentukan bentuk edukasi yang sesuai, serta mendukung perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas.
Melalui forum tersebut, masing-masing stakeholder diharapkan dapat memperkuat peran sesuai tugas dan kewenangannya. Kepolisian berperan dalam aspek penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas, pemerintah daerah melalui perangkat terkait mendukung penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik, sektor kesehatan mendukung penanganan medis, sementara Jasa Raharja menjalankan fungsi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang memenuhi ketentuan.
FLLAJ Kabupaten Karanganyar berkomitmen melanjutkan koordinasi secara berkelanjutan untuk memperkuat langkah preventif dan respons terhadap kecelakaan lalu lintas. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih aman serta mempercepat penanganan korban apabila kecelakaan terjadi.
Melalui kolaborasi yang terintegrasi, upaya keselamatan tidak hanya diarahkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban dan memenuhi ketentuan memperoleh perlindungan dasar serta penanganan medis secara cepat dan tepat.
