Politikus Partai Golkar, Adies Kadir, kembali menghadiri rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11) setelah dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Putusan MKD memungkinkan Adies untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029.
Ketua DPR Puan Maharani Berikan Klarifikasi
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa keputusan MKD bersifat final. Menurutnya, kehadiran Adies di paripurna tidak memerlukan pengumuman khusus karena sudah diizinkan untuk kembali aktif.
“Keputusan MKD sudah final. Jadi sudah boleh kembali aktif, tidak perlu ada pengumuman dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Puan menambahkan, MKD memberikan catatan agar Adies lebih berhati-hati dalam bersikap dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Putusan MKD Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik
MKD DPR sebelumnya menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, buntut gelombang demo akhir Agustus, pada Rabu (5/11).
Dalam putusan tersebut:
- Adies Kadir dan Uya dinyatakan tidak melanggar etik dan bebas dari sanksi.
- Tiga anggota lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3–6 bulan.
Menyusul putusan MKD, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pada Kamis (6/11) bahwa pengaktifan Adies menunggu pembacaan resmi dalam rapat paripurna DPR.
Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
Dengan keputusan MKD, Adies Kadir kini kembali dapat menjalankan fungsi legislatifnya secara penuh. Keputusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan etik sekaligus menjaga integritas lembaga DPR.
Dikutip dari cnnindonesia.com
