RUU Sisdiknas Didorong Komisi X DPR RI untuk Perkuat Martabat Guru

RUU Sisdiknas Didorong Komisi X DPR RI untuk Perkuat Martabat Guru

Komisi X DPR RI berkomitmen memuliakan profesi guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan profesi guru akan ditempatkan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur. Menurutnya, pengakuan guru sebagai profesi harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.

Ia menegaskan bahwa guru merupakan profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh karena itu, upaya memuliakan guru melalui RUU Sisdiknas dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik.

Dalam pembahasan saat ini, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan persepsi terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi guru. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum meratanya sertifikasi pendidik, yang menjadi syarat pengakuan profesional bagi guru.

Selain itu, ia mengkritisi keberadaan berbagai kategori guru seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk skema paruh waktu dan honorer yang dinilai membingungkan serta berpotensi merugikan tenaga pendidik.

Menurutnya, sistem kategorisasi guru yang terlalu kompleks perlu disederhanakan agar lebih jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para guru.

Kurniasih juga berharap pasal yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut, RUU ini juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan guna memastikan kebijakan pendidikan nasional lebih konsisten dan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

Melalui RIP tersebut, DPR ingin memastikan arah pembangunan pendidikan nasional menjadi lebih terarah, berkelanjutan, serta tidak bergantung pada kebijakan individual pejabat yang sedang menjabat.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026.