Sentimen Global Tekan Nilai Transaksi Kripto di Indonesia

Sentimen Global Tekan Nilai Transaksi Kripto di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari 2026 tercatat sebesar Rp29,24 triliun.

Nilai tersebut turun 10,53 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan 6,88 persen mtm menjadi Rp8,01 triliun pada periode yang sama.

“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu (4/3).

Kepercayaan Konsumen Tetap Terjaga

Meski nilai transaksi menurun, OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap kuat. Hal ini tercermin dari jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang terus meningkat.

Pada Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta orang atau tumbuh 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.

Per Februari 2026, OJK mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Perizinan dan Ekosistem Kripto

Hasan menjelaskan, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya terdiri atas:

  • 1 bursa kripto
  • 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
  • 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian)
  • 25 pedagang aset keuangan digital

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan kepada delapan lembaga penunjang, yakni enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Empat Peserta Sandbox Lulus Uji Coba

Dalam kerangka regulatory sandbox, terdapat empat peserta yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus”, yaitu:

  1. PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas melalui produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
  2. PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
  3. PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti sekaligus sebagai platform perdagangan token GORO.
  4. PT Properti Gotong Royong sebagai pemilik dan kustodian aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Terkait penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK mencatat terdapat 25 penyelenggara resmi yang terdaftar, terdiri atas delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Hingga Januari 2026, para penyelenggara ITSK tersebut telah menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan dan pihak lainnya.

Sepanjang Januari 2026, penyelenggara PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,01 triliun, dengan jumlah pengguna tercatat sebanyak 16,95 juta orang.

Dikutip dari metrotvnews.com