Putusnya Kabel SUTET Picu Kebakaran, 60 Rumah Hangus

Kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 kV Karet Lama–Angke putus pada Minggu, 16 November 2025. Insiden tersebut memicu kebakaran besar di kawasan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, yang menghanguskan puluhan rumah warga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengerahkan berbagai unsur penanganan darurat. Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta, kebakaran menghabiskan 60 rumah dan berdampak pada 112 jiwa dari 32 KK. Para korban kini mengungsi di tenda BPBD dan beberapa masjid setempat.

Kepala Pusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menyebut dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik akibat kabel SUTET yang putus. Total estimasi kerugian materi mencapai Rp1,3 miliar.

Warga Dengar Dentuman Keras Sebelum Kebakaran

Saksi mata mengatakan terdengar dentuman keras sebelum api membesar di permukiman Jalan Tomang Banjir Kanal, Gang Pelita 08, Jatipulo.

“Dentumannya berasal dari kabel SUTET yang putus di RT 06, tepat di atas rumah warga. Kabel itu kemudian jatuh mengarah ke permukiman. Tidak lama, asap membesar dari rumah warga di RT 09,” ujar Maulana Sani, Ketua RW 04 Jatipulo.

Manager Komunikasi & TJSL PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, Gita Kurniawan Ginting, mengatakan pihak PLN masih melakukan penelusuran teknis untuk mengidentifikasi penyebab pasti gangguan jaringan transmisi tersebut.

Aturan Pemerintah soal Ruang Bebas dan Jarak Aman SUTET

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pemenuhan standar keselamatan jaringan tegangan tinggi. Pemerintah telah mengatur ketentuan teknis SUTET melalui Permen ESDM No. 18 Tahun 2015.

Ruang Bebas SUTET 150 kV

  • Tiang baja: 7 meter
  • Menara: 10 meter

Jarak Bebas Minimum

  • Jarak bebas SUTET 150 kV dari permukaan tanah: 13,5 meter
  • Tinggi maksimal bangunan di bawah jaringan: 8 meter

Aturan ini dibuat untuk meminimalkan risiko gangguan listrik dan mencegah insiden yang membahayakan keselamatan warga.

Dikutip dari metrotvnews.com