Diskon Pajak Kendaraan! Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda dan BBNKB hingga Desember 2025

Diskon Pajak Kendaraan! Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda dan BBNKB hingga Desember 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI resmi membebaskan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak warga Jakarta sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, pembebasan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

“Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah,” ujar Lusiana, Selasa (11/11).

Ia menegaskan, insentif ini merupakan stimulus pajak agar masyarakat semakin sadar dan taat membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan pajak bagi masyarakat,” tambahnya.

Pembayaran Pajak Bisa Lewat Samsat dan Aplikasi SIGNAL

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, Bapenda DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal layanan, baik offline maupun online.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui:

  • Kantor Samsat Induk dan Gerai Samsat
  • Samsat Keliling di sejumlah titik di Jakarta
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk transaksi non-tunai
  • Informasi mengenai lokasi kantor Samsat dan jadwal pelayanan dapat diakses melalui situs resmi bapenda.jakarta.go.id

.

Selain itu, Bapenda DKI juga menyediakan layanan konsultasi pajak melalui Call Center 1500-177 dan WhatsApp Business 0812-6000-6177 untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran atau pengecekan data pajak kendaraan.

Manfaat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan 2025

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini diharapkan mampu:
  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
  • Meringankan beban ekonomi wajib pajak
  • Mendorong peningkatan pendapatan daerah secara transparan dan berkeadilan

Merdeka.com