Paripurna DPR Sepakati Penetapan Delapan Calon Anggota Baznas

Paripurna DPR Sepakati Penetapan Delapan Calon Anggota Baznas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) unsur masyarakat periode 2025–2030 dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi VIII DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Baznas. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna yang disambut dengan persetujuan seluruh peserta rapat.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Delapan calon anggota Baznas unsur masyarakat yang disetujui DPR yakni Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Sesuai ketentuan undang-undang, keanggotaan Baznas berjumlah 11 orang yang terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah. Dengan persetujuan ini, delapan calon tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggota Baznas periode 2025–2030.

Atas nama DPR, Saan Mustopa menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas yang telah disetujui. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa seluruh calon anggota Baznas telah memaparkan visi, misi, serta program kerja, termasuk analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat nasional.

Menurut Marwan, Komisi VIII DPR juga mendalami berbagai aspek, mulai dari kerangka hukum, strategi pengelolaan zakat, hingga penguatan ekosistem zakat di Indonesia. Pertimbangan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat nasional agar semakin transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dikutip dari antaranews.com