Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Kota Madiun. Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi surat, dokumen, serta perangkat elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.
Budi belum memerinci jenis dokumen maupun alat elektronik yang diamankan penyidik. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari lokasi penggeledahan.
“Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyangkakan Maidi dan Rochim melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Dikutip dari metrotvnews.com
