Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut bahwa status Nadiem berpotensi serupa dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asep menjelaskan bahwa perkara Google Cloud telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut dua nama yang memiliki kesamaan dalam kedua kasus tersebut, yaitu Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya Jurist Tan (JT).
“Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya JT. Secara keseluruhan kasusnya sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11) malam.
Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Meski KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, Asep memastikan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada Kejagung. Menurutnya, penggabungan penanganan diperlukan karena perkara Google Cloud memiliki irisan yang sangat kuat dengan kasus Chromebook yang sedang diusut Kejagung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menegaskan rencana pelimpahan tersebut.
“Untuk Google Cloud itu nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo pada Selasa (18/11).
Setyo menambahkan bahwa calon tersangka dalam kasus Google Cloud diproyeksikan sama dengan kasus Chromebook, dan proses koordinasi dengan Kejagung telah dilakukan agar penyidikan berjalan lebih efektif.
Pemeriksaan Sejumlah Tokoh
Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada 7 Agustus 2025. Selain Nadiem, sejumlah nama lainnya juga telah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus Google Cloud, antara lain:
- Fiona Handayan, mantan staf khusus Mendikbudristek – diperiksa 30 Juli 2025
- Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo – diperiksa 5 Agustus 2025
- Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo – diperiksa 5 Agustus 2025
Pelimpahan kasus ini ke Kejagung menjadi langkah koordinatif untuk menyatukan penanganan dua perkara yang saling beririsan, serta mempercepat proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab.
Dikutip dari cnnindonesia.com
