Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang semula ditangani KPK ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ada sprindik, nanti saya pastikan lagi. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Setyo menjelaskan bahwa penyidikan masih menggunakan sprindik umum. Pelimpahan dilakukan karena calon tersangka dalam kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya sudah ditangani Kejagung.
“Awalnya ini satu kesatuan antara Google Cloud dan Google Chrome (Chromebook). Ternyata di sana juga sama melakukan proses yang sama,” ujar Setyo.
Latar Belakang Kasus
KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Awalnya perkara tersebut satu rangkaian dengan kasus pengadaan sistem Chromebook. Namun penyidik harus memisahkan kedua kasus karena dugaan korupsi terkait Chromebook sudah lebih dulu ditangani Kejagung dan telah menetapkan tersangka.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pemisahan perkara dilakukan demi menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Chromebook-nya sudah pisah (ditangani Kejagung). Ada Google Cloud dan lain-lain yang masih ditangani KPK, bagian dari itu,” ujar Asep dalam keterangannya pada 21 Juli 2025.
Kewenangan Penegak Hukum
KPK menegaskan tidak dapat mengusut kasus yang sudah ditangani penegak hukum lain. Karena Kejagung telah menaikkan perkara Chromebook ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, maka KPK hanya melanjutkan unsur kasus yang menjadi kewenangannya — yakni dugaan korupsi terkait Google Cloud — sebelum akhirnya juga dilimpahkan.
Dikutip dari metrotvnews.com
