Komisi II DPR Tetapkan Target Penyelesaian Revisi UU Pemilu Tahun Ini

Komisi II DPR berkomitmen mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Targetnya, revisi UU tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan percepatan ini sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.

Tahapan awal pembahasan akan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. Komisi II DPR menjadwalkan pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai Januari hingga April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna terpenuhi sebelum draf masuk ke tahap pembahasan yang lebih teknis.

Seiring proses tersebut, Badan Keahlian DPR RI ditugaskan menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undang. Setelah penyerapan aspirasi selesai, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pihak pemerintah.

Berbagai isu krusial akan dibahas, termasuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah. Rifqinizamy menekankan, Panja akan memetakan masalah dalam UU Pemilu serta menampung pandangan masing-masing fraksi di Komisi II terkait desain pemilu ke depan.

“Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan,” ujar Rifqinizamy.

Dikutip dari metrotvnews.com