Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menduga adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah petinggi organisasi keagamaan.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan rasuah tersebut. Terbaru, penyidik memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizuddin. KPK menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang terkait perkara kuota haji.
Dugaan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang telah dilakukan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah uang yang diduga mengalir kepada Aizuddin karena proses pendalaman masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami indikasi aliran dana kepada yang bersangkutan. KPK juga menegaskan memiliki keterangan serta bukti lain yang menguatkan dugaan tersebut, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun bukti elektronik.
“Ini masih terus didalami. Penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lain, termasuk dari dokumen dan bukti elektronik,” ungkap sumber di KPK.
Sementara itu, Aizuddin membantah tuduhan menerima aliran uang terkait perkara kuota haji tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang diduga oleh KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Aizuddin menyatakan kehadirannya semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke organisasinya dari pihak-pihak terkait.
“Saya diperiksa sebagai warga negara. Saya tidak tahu soal aliran dana,” ujar Aizuddin.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji di Kementerian Agama.
Meski terdapat sejumlah pihak yang diperiksa KPK memiliki latar belakang sebagai pengurus atau anggota Nahdlatul Ulama, Gus Yahya memastikan tidak ada aliran dana maupun kebijakan organisasi PBNU yang berkaitan dengan perkara hukum tersebut.
Gus Yahya juga menegaskan sikap organisasi untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Dikutip dari metrotvnews.com
