Purworejo – Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mempersiapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Lebaran 2026, pada Rabu, 4 Maret 2026, Jasa Raharja Magelang bersama stakeholder terkait menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas titik rawan kecelakaan serta menyusun langkah strategis guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purworejo menjelang periode libur Idulfitri 2026 yang beririsan dengan Hari Raya Nyepi.
FGD yang dilaksanakan di Ruang Satpas Satlantas Polres Purworejo tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, instansi teknis terkait, serta perwakilan Jasa Raharja. Forum ini menjadi wadah koordinasi dalam mengidentifikasi permasalahan di lapangan, termasuk potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.
Dalam diskusi tersebut, disepakati sejumlah langkah preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas angkutan jalan. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan rampcheck terhadap kendaraan angkutan umum di Terminal Purworejo, pemasangan pita kejut (rumble strip) pada titik rawan kecelakaan, serta pengecekan dan perbaikan rambu-rambu lalu lintas yang tidak layak pakai. Selain itu, juga dibahas peningkatan patroli dan pengawasan pada jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan.
Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai BUMN yang berperan sebagai pilar perlindungan pasca kecelakaan, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Melalui terselenggaranya FGD ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Lebaran 2026 di Kabupaten Purworejo dapat berjalan optimal. Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan tingkat kecelakaan serta fatalitas korban, sekaligus mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas bagi seluruh masyarakat.
