Impor Ilegal dan Thrifting Jadi Sorotan dalam Pertemuan Asosiasi Tekstil dengan Purbaya

Impor Ilegal dan Thrifting Jadi Sorotan dalam Pertemuan Asosiasi Tekstil dengan Purbaya

Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (4/11/2025). Asosiasi tersebut kembali menegaskan sikapnya terhadap importir ilegal hingga penjualan pakaian impor bekas alias thrifting.  Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya selama pertemuan tersebut membahas soal peta jalan daya saing industri garmen dan tekstil, serta analisis SWOT (strength, weakness, opportunity and threat).  Salah satu peluang yang dilihat oleh Anne adalah penandatanganan perjanjian dagang bebas oleh Indonesia dengan berbagai negara, misalnya Uni Eropa serta Kanada.  Pada pertemuan itu juga, AGTI turut menyampaikan kepada Purbaya perihal sejumlah kendala perizinan usaha atau debottlenecking. Sebagaimana diketahui, Purbaya tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas Percepatan Program Prioritas Pemerintah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025. 

“Jadi kami ingin pemerintah mengetahui bahwa di level tertentu mungkin ada backlog apa yang bisa di-unlock oleh pemerintah pusat dalam hal ini ada hal-hal tertentu yang mungkin memang ranahnya Kemenkeu, atau Kemenkeu bisa menyampaikan, Pak Purbaya bisa menyampaikan kepada kementerian lain,” jelas Anne di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/11/2025).  Di sisi lain, Anne turut menyoroti fenomena impor pakaian ilegal maupun impor pakaian bekas atau thrifting yang dinilainya mengganggu industri dalam negeri.

Kendati pertemuan tidak khusus membahas thrifting, dia sepakat dengan pernyataan Purbaya dan Dirjen Bea Cukai yang meminta agar pakaian bekas impor itu tidak masuk ke pasar lokal.  Apalagi sudah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang soal pakaian impor bekas itu. Oleh karena itu, terang Anne, otoritas bisa menjadikannya bahan daur ulang apabila tidak ingin dibakar supaya tak masuk pasar lokal.  “Kami di AGTI juga bisa memberikan suatu solusi bahwa baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulang. Kalau polyester, polyester base,  kalau cotton, cotton base, kalau yang lain juga base yang lain, karena kami memerlukan juga bahan daur ulang,” terangnya. AGTI menegaskan bahwa para pengusaha lokal tidak anti impor. Namun, dia ingin memastikan bahwa pakaian impor yang dibawa ke dalam negeri mematuhi aturan sebagaimana industri lokal. Salah satunya yakni terkait dengan kepatuhan pembayaran pajak.  “Kami kan juga jual kain, jual baju di lokal, kami juga harus bayar pajak, PPh 25 dan 21. Nah kami juga ingin importir patuh, enggak ada masalah,” tuturnya. Dikutip dari bisnis.com