Kebakaran menimpa sebuah gudang mebel milik PT Pijar Sukma yang berlokasi di Jalan Raya Kecapi, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa petang, 6 Januari 2026. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menerangkan bahwa kebakaran diduga dipicu aktivitas pengelasan di lantai dua gudang. Percikan api dari proses tersebut menyambar material mudah terbakar yang tersimpan di area tersebut.
“Penyebab kebakaran yakni pengelasan tangga ke lantai dua, tempat penyimpanan kardus dan bahan packing seperti styrofoam dan lain-lain,” kata Edy, Rabu, 7 Januari 2026.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB membuat api membumbung tinggi disertai kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari kejauhan. Ratusan warga di sekitar lokasi tampak menyaksikan kobaran api yang melalap berbagai material di dalam gudang mebel tersebut.
Untuk menjinakkan api, petugas mengerahkan 13 unit armada pemadam kebakaran dengan total 34 personel. Armada tersebut terdiri atas enam unit dari Damkar Jepara, dua unit dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, dua unit dari BPBD Jepara, serta masing-masing satu unit dari CV Murni, PT Kalingga Jati, dan PT ELS.
“Petugas mulai melakukan pemadaman pukul 17.18 WIB dan api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 22.15 WIB,” ujar Edy.
Proses pemadaman berlangsung sekitar lima jam mengingat luas gudang yang mencapai kurang lebih 70 x 50 meter persegi serta banyaknya material mudah terbakar di dalam bangunan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena sebagian besar pekerja telah meninggalkan lokasi saat jam pulang kerja. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan dan isi gudang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.
“Kebakaran telah teratasi dan tidak ada korban jiwa. Taksiran kerugian sekitar Rp20 miliar,” pungkas Edy.
Dikutip dari metrotvnews.com
