Bahlil Jelaskan Alasan Perlu Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM

Bahlil Jelaskan Alasan Perlu Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif di Kementerian ESDM masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang saat ini dijabat oleh aparat penegak hukum aktif merupakan bagian dari kolaborasi penting dalam menjaga tata kelola sektor energi.

“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif… Dirjen Gakkum dari jaksa, dan saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menunggu Kajian Resmi Usai Putusan MK

Meski demikian, Bahlil menyebut kementeriannya masih menunggu kajian resmi dari Menpan RB, Mendagri, dan Kemenkumham terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.

“Setelah ada keputusan MK, kita lihat apa hasil kajian Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Hukum. Setelah itu baru kami ikuti,” katanya.

Ia menegaskan bahwa potensi perubahan struktur ataupun penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM sepenuhnya akan mengikuti kebijakan pemerintah.


Respons Pemerintah: Penarikan Pati Polri Setelah Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Salah satu langkah awal yang sudah dilakukan adalah penarikan Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM. Mabes Polri membatalkan penugasannya sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditegakkan sejak 13 November 2025.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Irjen Argo ditarik kembali karena masih dalam proses orientasi jabatan di Kementerian UMKM.

“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir… berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11).

Dikutip dari cnnindonesia.com