DPR Sepakati MKMK Tak Bisa Tindaklanjuti Laporan Adies Kadir

DPR Sepakati MKMK Tak Bisa Tindaklanjuti Laporan Adies Kadir

Rapat Paripurna Ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan itu ditegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, DPR merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai amanat undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terkait kesimpulan Komisi III. Mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju agar keputusan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah namanya dicalonkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna.

Namun, pencalonan tersebut menuai sorotan. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dengan keputusan rapat paripurna, posisi DPR menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang proses laporan Adies Kadir yang berkaitan dengan mekanisme pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.

Dikutip dari antaranews.com