Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Lokakarya Kebangsaan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Solok Selatan, Minggu (11/1/2026), di Aula RM Penginapan Zaytun, Pauh Duo.
Politikus PKS Wilayah Sumatera Barat, Nurfimanwansyah, menyampaikan bahwa partai belum mengambil keputusan final terkait wacana tersebut. Ia juga menyebutkan, saat ini lima partai politik telah menyatakan dukungan terhadap pilkada oleh DPRD, yaitu PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat, sementara satu partai menolak tegas, yakni PDIP Perjuangan.
“Hingga saat ini PKS masih mengkaji dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Nurfimanwansyah sebelum meresmikan Rakerda. Berdasarkan survei LSI, mayoritas responden di wilayah tersebut menolak pilkada melalui DPRD, yakni lebih dari 60 persen.
Nurfimanwansyah menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun oleh DPRD tetap sah secara konstitusi dan demokratis. “Dua-duanya konstitusional dan demokratis. Jadi jika argumennya berbasis konstitusi, keduanya sama-sama memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PKS akan terus mempertimbangkan maslahat yang lebih luas dan mendengarkan masukan publik serta tokoh terkait usulan pilkada melalui DPRD. Meski begitu, ia mengakui perkembangan dinamika politik menunjukkan koalisi partai besar mulai menentukan sikap, yang berpotensi mempengaruhi pola politik di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Nurfimanwansyah mengajak seluruh kader PKS Solok Selatan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas diri, agar lebih siap menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan dinamika politik.
Rakerda dan Lokakarya Kebangsaan PKS Solok Selatan tahun ini mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”. Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, yakni Kepala Kesbangpol Solok Selatan, Zulhendra Wilson, serta diikuti seluruh pengurus DPD, DED, MPD, dan kader PKS Solok Selatan.
Dikutip dari hantaran.co
