Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kebocoran penerimaan negara terjadi akibat kongkalikong dalam pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) untuk periode pajak 2023.
“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023. Laporan itu kemudian diperiksa oleh tim dari KPP Madya Jakarta Utara,” kata Asep dikutip dari Breaking News Metro TV, Minggu (11/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan bayar PBB sebesar sekitar Rp75 miliar. Namun, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan dengan perhitungan berbeda dari hasil pemeriksa pajak.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS. Ia diduga menawarkan pengurangan nilai kekurangan pajak menjadi jauh lebih kecil dengan imbalan tertentu.
“Saudara AGS menawarkan agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai fee,” ujar Asep.
Nilai kekurangan pajak yang semula sekitar Rp75 miliar akhirnya turun menjadi sekitar Rp15 miliar, sehingga menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp60 miliar.
PT WP kemudian menawar besaran fee tersebut dari Rp8 miliar menjadi Rp4 miliar. Kesepakatan tercapai pada Desember 2025, dan tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar Rp60 miliar dari nilai awal, sehingga pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” kata Asep.
Asep menambahkan, pada Januari 2026 uang fee tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
“Uang Rp4 miliar yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Dirjen Pajak,” ujarnya.
Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Selain itu, turut diamankan pihak lain yakni Direktur SDM dan Public Relation PT WP berinisial PS serta seorang pihak swasta berinisial ASP.
KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Dikutip dari metrotvnews.com
