Aturan OJK Soal Debt Collector Pihak Ketiga Diminta Dicabut DPR

Komisi III DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Peraturan OJK (POJK) terkait penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang. Desakan ini muncul menyusul sejumlah peristiwa penagihan yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa, terakhir di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan aturan POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 dinilai tidak efektif. Ia menekankan bahwa dasar hukum penagihan utang seharusnya mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang tidak memberikan mandat eksekusi kepada pihak ketiga, melainkan langsung pada kreditur.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen,” tegas Abdullah. Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan dengan menggunakan debt collector.

Kepolisian sebelumnya menekankan perlunya evaluasi terkait aksi mata elang, termasuk pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menilai penagihan seharusnya dilakukan secara administratif dan bukan melalui pengambilan paksa di jalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Putusan MK menekankan bahwa keterlambatan pembayaran debitur tidak bisa dijadikan alasan melakukan teror, kekerasan, atau penghinaan.

Desakan DPR ini menjadi momentum bagi OJK untuk mengevaluasi tata kelola penagihan utang dan memperkuat perlindungan konsumen dari praktik debt collector yang merugikan masyarakat.

Dikutip dari cnnindonesia.com