Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera memasang spanduk larangan berwisata di kawasan Gunung Semeru. Langkah ini dilakukan guna mencegah masyarakat memasuki zona merah yang masih berpotensi membahayakan keselamatan.
“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Minggu (23/11/2025). Menurutnya, pemasangan spanduk ini penting agar masyarakat fokus pada proses pemulihan dan distribusi bantuan yang masih berlangsung.
BNPB: Kawasan Bencana Bukan Tempat Wisata
Permintaan BNPB muncul setelah banyak warga mendatangi lokasi bencana hanya untuk melihat kondisi pascaerupsi. Situasi tersebut membuat area terdampak berubah menjadi tontonan, padahal wilayah itu merupakan zona terlarang untuk dikunjungi.
Raditya menegaskan bahwa pembatasan pengunjung diperlukan untuk menjaga area terdampak tetap terkendali serta memastikan layanan bagi para pengungsi berjalan tanpa hambatan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasi darurat.
Perlu Penguatan Informasi Publik
Selain pembatasan wilayah, BNPB juga menekankan perlunya penyampaian informasi yang jelas, cepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Raditya menilai penguatan media center sangat dibutuhkan agar publik tidak menerima informasi simpang siur selama penanganan bencana.
“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi. Ini penting demi mendukung pelayanan pengungsi secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penanganan bencana tidak hanya soal menyediakan bantuan, tetapi juga memastikan keselamatan warga, efektivitas komunikasi, serta ketepatan sasaran setiap layanan.
Pemkab Lumajang Terbitkan Dua SK Tanggap Darurat
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK): SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat. Melalui SK tersebut, seluruh kebijakan diarahkan lewat satuan tugas agar setiap keputusan dapat diambil cepat, tepat, dan berbasis data akurat.
Data yang dikumpulkan satgas menjadi dasar penentuan zona aman, rute evakuasi, serta lokasi hunian sementara bagi warga terdampak. Namun, Sekda Lumajang tidak secara spesifik menanggapi permintaan BNPB terkait pemasangan spanduk larangan wisata.
Gunung Semeru secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lumajang, sehingga seluruh kebijakan pengelolaan kawasan bencana berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Dikutip dari RRI.co.id
