Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,63 triliun hingga 12 November 2025. Capaian ini setara dengan 82,12 persen dari target tahunan.
Pencapaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (17/11).
“Realisasi PNBP per 12 November 2025 sebesar Rp2,63 triliun atau 82,12 persen dari target. Hal ini menunjukkan tren yang positif meskipun masih memerlukan langkah percepatan untuk memastikan capaian optimal di akhir tahun,” ujar Dalu Agung.
Tren PNBP Positif dalam Lima Tahun Terakhir
Dalu Agung menjelaskan bahwa realisasi dan proyeksi PNBP Kementerian ATR/BPN menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Meski begitu, target PNBP tahun ini sebesar Rp3,2 triliun diperkirakan tidak tercapai.
Menurut proyeksi, realisasi PNBP hingga akhir 2025 diperkirakan mencapai Rp3,13 triliun, atau 97,66 persen dari target. Ia menyebut ketidakstabilan kondisi ekonomi nasional sebagai penyebab utama perlambatan transaksi properti, terutama tanah.
PNBP Terbesar dari Layanan Pertanahan
Dalu Agung merinci lima layanan pertanahan dengan kontribusi PNBP terbesar dan menunjukkan kenaikan year-on-year selama dua tahun terakhir:
- Pemeliharaan data pendaftaran tanah – realisasi 2025 sebesar Rp750,15 miliar, naik 16,8 persen dari Rp642,13 miliar pada 2024.
- Pendaftaran hak tanggungan – realisasi Rp430,61 miliar pada 2025, tumbuh 0,9 persen dari Rp426,48 miliar pada 2024.
- Perpanjangan hak guna usaha (HGU) dan hak pakai – realisasi 2025 mencapai Rp462,85 miliar, naik dari 2024 yang sebesar Rp516,46 miliar (terdapat revisi data).
- Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah – realisasi Rp312,21 miliar pada 2025, meningkat dari Rp280,07 miliar pada 2024.
- Pengecekan sertifikat – realisasi Rp134,66 miliar pada 2025, naik dari Rp131,06 miliar pada 2024.
Upaya Optimalisasi Terus Berlanjut
Menurut Dalu Agung, pencapaian ini menjadi bukti bahwa langkah peningkatan kualitas pelayanan pertanahan telah memberi dampak positif. Namun, ia menekankan perlunya percepatan pelayanan, terutama di tengah dinamika ekonomi yang memengaruhi aktivitas transaksi tanah dan properti.
Dikutip dari cnnindonesia.com
