OJK Nilai Kebijakan Bunga KUR Maksimal 5 Persen Dukung UMKM

OJK Nilai Kebijakan Bunga KUR Maksimal 5 Persen Dukung UMKM

Otoritas Jasa Keuangan mendukung rencana pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal lima persen per tahun guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut dinilai positif untuk membantu masyarakat memperoleh akses kredit dengan bunga yang lebih ringan.

Menurut Friderica, pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah pejabat pemerintah dan otoritas terkait, termasuk Airlangga Hartarto, Purbaya Yudhi Sadewa, Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

Selain mendukung penurunan bunga KUR, OJK juga mendorong perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) nonperbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik agar ikut menjadi penyalur KUR.

Kebijakan terbaru KUR tersebut turut selaras dengan penguatan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterapkan OJK.

Dalam mendukung percepatan program tiga juta rumah, OJK menetapkan informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

Presiden menilai selama ini banyak buruh, petani, hingga nelayan masih terbebani bunga pinjaman yang tinggi sehingga penghasilan mereka habis untuk membayar cicilan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan kini tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menyebut penurunan bunga KUR dari enam persen menjadi lima persen akan memengaruhi pagu anggaran subsidi bunga pemerintah yang saat ini mencapai Rp36 triliun.