Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tegaskan Pengusul RUU Pemilu Tetap Sesuai Mekanisme

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tegaskan Pengusul RUU Pemilu Tetap Sesuai Mekanisme

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada pemerintah karena proses pembahasannya saat ini masih berjalan di parlemen.

Menurut Khozin, RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan berstatus sebagai inisiatif DPR RI.

Ia menjelaskan Komisi II DPR telah menindaklanjuti proses pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi nonpemerintah yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.

Selain itu, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.

Khozin menyampaikan secara konstitusional RUU memang dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Presiden. Meski demikian, ia menilai proses legislasi yang saat ini tengah berjalan di DPR sebaiknya tetap dilanjutkan agar pembahasan dapat berlangsung lebih optimal.

Menurut dia, percepatan pembahasan diperlukan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu atau pada awal tahun 2027.

Ia menegaskan pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah guna mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik serta menghindari munculnya stigma conflict of interest dalam proses penyusunan aturan pemilu.