Lampung Selatan — Upaya peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus diperkuat. Hal ini ditandai dengan audiensi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kalianda Dwi Hendro Aji Pranolo bersama Kepala UPTD II Samsat Kalianda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Samsat Kalianda mendorong dukungan Bupati Lampung Selatan melalui penerbitan surat edaran terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bagi ASN dan masyarakat luas sebagai langkah meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, penguatan sinergi penagihan pajak bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) juga diusulkan, dengan melibatkan perangkat desa. Langkah ini tidak hanya untuk menekan tunggakan, tetapi juga menjaring masukan masyarakat terkait kepatuhan pajak.
Samsat Kalianda juga mendorong percepatan operasional layanan drive thru di Natar guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK, khususnya bagi wajib pajak yang terkendala jarak.
Sekda Kabupaten Lampung Selatan menyambut baik berbagai usulan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil guna mengingkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Melalui kolaborasi yang semakin solid, diharapkan penerimaan dari PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
