Malang – Jasa Raharja Cabang Malang melalui PJ Teknik melaksanakan kegiatan internalisasi kendaraan dinas plat merah di Dinas Pertanahan Kabupaten Malang yang berada dalam wilayah kerja Kota Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dengan melibatkan tim PJ Teknik yang berkoordinasi langsung dengan pengelola kendaraan dinas di instansi tersebut. Dalam kegiatan ini, dilakukan pendataan dan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan dinas, termasuk status pembayaran pajak, masa berlaku STNK, serta kesesuaian data kendaraan. Rabu (22 April 2026)Selain itu, petugas juga memberikan internalisasi berupa pemahaman dan edukasi kepada pengelola kendaraan terkait pentingnya pengelolaan kendaraan dinas secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup kewajiban pembayaran pajak tepat waktu serta pemanfaatan kendaraan dinas sesuai kegunaannya.Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas plat merah di lingkungan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dalam kondisi administrasi yang tertib dan tidak memiliki tunggakan pajak. Melalui kegiatan internalisasi ini, PJ Teknik menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sinergi yang terjalin antara PJ Teknik dan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan tata kelola kendaraan dinas yang lebih baik dan tertib administrasi.
Jasa Raharja Cabang Malang Tertibkan Kendaraan Dinas Plat Merah di Dinas Pertanahan Kabupaten Malang
